User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134359--24-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

uu 36 2008 kalau ada harta warisan yang nilainya fantastis tapi gak dilaporkan dalam SPT pewaris ini gimana? ini non tanah bagnunan

Jawaban

silakan saja dilaporkan sebagai yang non objek pajak di penerima warisnya kalau dimintai keterangan karena jumlahnya material silakan saja WP memberikan bukti terkait harta tersebut.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k27/134359--24-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)