faq1:5k27:134350--24-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah ada sanksinya bila wajib pajak yang seharusnya melaporkan PPh-nya menggunakan form 1770S namun ia melaporkan menggunakan form 1770?
Jawaban
1770 memang bisa digunakan oleh pengguna 1770S atau SS. Tidak ada sanksi karena hal tersebut, yang penting laporannya benar, lengkap dan jelas
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k27/134350--24-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)