User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134350--24-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah ada sanksinya bila wajib pajak yang seharusnya melaporkan PPh-nya menggunakan form 1770S namun ia melaporkan menggunakan form 1770?

Jawaban

1770 memang bisa digunakan oleh pengguna 1770S atau SS. Tidak ada sanksi karena hal tersebut, yang penting laporannya benar, lengkap dan jelas

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k27/134350--24-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)