Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. Jika PT X membeli batu tohor dari PT Y yang memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) apakah PT X memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22? 2. Apakah IUJP termasuk dalam pengertian IUP (Izin Usaha Pertambangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK-34/2017 s.t.t.d. PMK-199/2019 ?
Jawaban
Industri atau badan usaha atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan/OP pemegang IUP, merupakan pemungut PPh Pasal 22. Tarif 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Izin usaha pertambangan (IUP) adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sehingga, penentuan apakah IUJP termasuk ke dalam pengertian IUP, bukan kewenangan DJP. Silakan arahkan WP untuk konfirm ke Bupati/Walikota setemp
Dasar Hukum
–
Editor
ALK