Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah bisa melakukan pemindahbukuan dari orang pribadi ke PPh Pasal 21 perusahaan kami? Selanjutnya, untuk permohonan pemindahbukuan apakah bisa ditandatangani oleh direktur kami? Mengingat ada beberapa karyawan yang salah bayar. Terimakasih. Sama satu lagi bu, saya mau tanya berarti nanti surat permohonan pemindahbukuan itu saya bisa kirimkan ke KPP tempat perusahaan saya terdaftar saja kan ya bu? ini bisa kan ya kak pindah ke npwp dan kode pajak yg lain?
Jawaban
Pihak yang Mengajukan Permohonan adalah Wajib Pajak penyetor. Pemindahbukuan ke NPWP yang berbeda bisa dilakukan. lampiran yg harus ada: Pasal 17 ayat (8) PMK-242/2014. Jika pihak yang mengajukan Pbk, bukan WP yg NPWP dan namanya tercantum dalam SSP, maka tetap boleh. Tetapi harus menyertakan syarat tambahan: surat pernyataan dari wp yg nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yg menyatakan bahwa SSP tsb sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan diPBKkan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK