faq1:5k27:134163--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp menganggur sejak 2020. Lalu saat ini baru bekerja selama 2bulan. Wp menanyakan nominal pajak yg harus dibayar jika dari kantornya tidak memberikan bukti potong.
Jawaban
Pemberian Bukti Potong merupakan kewajiban dari pemberi kerja (Pasal 23 PER-16/PJ/2016). Bisa ditanyakan ke WP kenapa Pemberi kerjanya tidak memberikan bukti potong? Digali dulu yang mau dilaporkan penghasilan tahun berapa karena wp bilang baru bekerja lagi selama 2 bulan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k27/134163--23-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)