faq1:5k27:134137--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin bertanya terkait aturan Pasal 9B pada UU No 11 Tahun 2020. saya mau bertanya khususnya terkait PPN JLN, apabila pada pemeriksaan ada temuan PPN JLN (SKP) dan kami berencana untuk membayar sekarang, apakah bisa dikerditkan pak?
Jawaban
Yg dimaksud di Pasal 9 ayat 9b. dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan ketentuan sesuai Pasal 68 PMK-18/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k27/134137--23-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1