User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134105--23-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terdapat harta emas perhiasan di SPT Pribadi senilai 100jt lalu karena kondisi ekonomi yang melemah terjadi penjualan emas tsb dengan harga dibawah harga perolehan (jual rugi) Mohon dapat diberikan ketentuan perpajakannya.

Jawaban

Atas pengalihan harta nya tidak terdapat keuntungan berarti tidak termasuk definisi penghasilan karna tidak menambah kemampuan ekonomis. Jadi tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan kalo jualnya rugi. (Pasal 4 ayat (1) UU PPh). Tapi ditanyakan juga di awal, apakah yang WP maksudkan adalah ketentuan PPhnya atau apa

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k27/134105--23-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)