faq1:5k27:134105--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terdapat harta emas perhiasan di SPT Pribadi senilai 100jt lalu karena kondisi ekonomi yang melemah terjadi penjualan emas tsb dengan harga dibawah harga perolehan (jual rugi) Mohon dapat diberikan ketentuan perpajakannya.
Jawaban
Atas pengalihan harta nya tidak terdapat keuntungan berarti tidak termasuk definisi penghasilan karna tidak menambah kemampuan ekonomis. Jadi tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan kalo jualnya rugi. (Pasal 4 ayat (1) UU PPh). Tapi ditanyakan juga di awal, apakah yang WP maksudkan adalah ketentuan PPhnya atau apa
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k27/134105--23-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)