faq1:5k27:134087--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah WPOP penjual hasil perkebunan boleh menggunakan PPh final 0,5% (PP 23 2018)?. Apabila boleh apakah pembelian dari badan usaha industri harus melakukan pemotongan kepada WPOP tsb berupa PPh 22 0,25% atau PPh final 0,5% (PP 23 2018)?
Jawaban
boleh, sepanjang memenuhi kriteria PP 23/2018. Jika WP yg menggunakan PP 23 melakukan penjualan barang ke pemungut dan bisa menyerahkan fotokopi SKET PP 23 kepada pemungutnya maka dipotong PPh final 0,5%.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k27/134087--23-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)