User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134087--23-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah WPOP penjual hasil perkebunan boleh menggunakan PPh final 0,5% (PP 23 2018)?. Apabila boleh apakah pembelian dari badan usaha industri harus melakukan pemotongan kepada WPOP tsb berupa PPh 22 0,25% atau PPh final 0,5% (PP 23 2018)?

Jawaban

boleh, sepanjang memenuhi kriteria PP 23/2018. Jika WP yg menggunakan PP 23 melakukan penjualan barang ke pemungut dan bisa menyerahkan fotokopi SKET PP 23 kepada pemungutnya maka dipotong PPh final 0,5%.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k27/134087--23-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)