Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
siang, jika ada pembelian ruko pada thn 2021 dari perusahaan (PT. X) namun kepemilikan tsb adalah milik pemerintah (PT. Kereta Api Indonesia) sehingga atas pembelian ruko tsb hanya diberikan Hak Guna Pakai dgn dokumen berupa Perjanjian Sewa Menyewa selama 20 tahun, bukan akta Jual Beli/PPJB. Atas ruko tersebut kami sewakan ke pihak lain sehingga terdapat penghasilan sewa. Atas hal tersebut bagaimana ya kak, teknis pengakuan asset dan penghasilan sewa di laporan SPT Orang Pribadi tahun 2021?
Jawaban
Untuk harta di SPT Tahunan jelaskan normatif sesuai petunjuk pengisian di Lampiran PER-36/PJ/2015, kolom harta diisi harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak. Terkait WP menerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan kan ada pph finalnya, silakan dilaporkan di bagian Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final (Formulir 1770-III).
Dasar Hukum
–
Editor
NK