User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134062--23-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#12Q: sy mau tanya, jika perusahaan ada pembagian dividen. salah satu pemegang saham adalah perusahaan asing.apakah terutang pph atas dividen tsb?dividen itu rencananya akan disetorkan kembali menjadi setoran penambahan modal. perusahaan msh group jg sm perusahaan yg di indonesia. perusahaan di indo adalah anak perusahaannya

Jawaban

#12A penerima dividennya WPLN, dikenakan PPh 26 20%, atau sesuai P3B kalo ada form DGT

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k27/134062--23-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)