faq1:5k27:134028--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami adalah badan yg menjalankan kerjasama yg terdiri dari beberapa perusahaan dengan prosentase dalam perjanjian 42%,40%,18% kemudian membentuk KSO dan mendaftakan sebagai PKP atas npwp KSO tersebut. 1. bagaimana aspek perpajakan terkait KSO administratif (kso mempunyai npwp tersendiri) ? kami telah melaporkan SPT PPh21, SPT PPh23 dan SPT badan tahun sebelumnya serta membukukan laba usaha atas KSO. 2. apakah laba usaha yg akan dibagikan kepada anggota kso (dalam hal ini badan) termasuk kedala
Jawaban
terkait kasus ini sebenarnya ada juga di ND 1155 2018 terkait kewajjban pembukuan dan pelaporan SPT Tahunan untuk KSO dan ventura bersama selain daripada ND 135 2019 yang khususnya ke pot put.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k27/134028--23-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)