faq1:5k27:134022--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika qt menerbitkan kredit note atas invoice (transaksi dengan WPLN tapi penyerahan dalam negeri dan WP menginput dengan NPWP 00000) tersebut, berarti faktur pajak harus di revisi atau dibuatkan retur faktur pajak keluaran sebesar nilai yang tercantum di kredit note? atau bagaimana mekanismenya? karena di efaktur tidak bisa menginput npwp nol untuk retur faktur pajak keluaran
Jawaban
secara ketentuan harus ada nama, alamat, dan NPWP Pembeli; kalau gaada itu retur dianggap tidak terjadi. wp kalau mau penegasan silakan konfirmasi ke KPP ya
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k27/134022--23-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)