User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134021--23-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp op dapat dividen. mau diinvestasikan semua. tapi sudah terlanjur dipotong pph final. mau ajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang. apakah untuk syarat pengajuan pengembalian tsb harus ada bukti bahwa dividennya sudah diinvestasikan atau tidak?

Jawaban

gak diatur mas untuk itu karena kembali ke PMK 187 2015 terkait pengembaliannya, sebaiknya dikonfirmasi ke KPP pemrosesnya dulu ya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k27/134021--23-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)