faq1:5k27:134021--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp op dapat dividen. mau diinvestasikan semua. tapi sudah terlanjur dipotong pph final. mau ajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang. apakah untuk syarat pengajuan pengembalian tsb harus ada bukti bahwa dividennya sudah diinvestasikan atau tidak?
Jawaban
gak diatur mas untuk itu karena kembali ke PMK 187 2015 terkait pengembaliannya, sebaiknya dikonfirmasi ke KPP pemrosesnya dulu ya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k27/134021--23-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)