faq1:5k27:133997--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP melakukan pembelian hasil tambang ke pihak yang tidak memiliki izin, apakah tetap pungut PPh 22?
Jawaban
Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang “izin usaha pertambangan”. Jika tidak memenuhi klausul tersebut tidak ada potput 22.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k27/133997--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)