User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133890--23-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP melakukan penyerahan ke kawasan berikat dan sudah diserahkan sudah diterbitkan FP tapi tidak ada SPPB bagaimana ya?

Jawaban

mengacu pada PMK 65/2021 seharusnya tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tapi nanti tetap bisa menjadi kredit pajak masukan bagi pihak PKP kawasan berikat.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k27/133890--23-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)