faq1:5k27:133837--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP melakukan penyerahan jasa kepada perusahaan malaysia tapi penyerahannya dilakukan di kalimantan timur PPN nya bagaimana ya?
Jawaban
sepanjang jasanya memenuhi PMK 32/2019 maka bisa dapat tarif PPN 0% dengan embuat PEJKP yang dilapor di menu dokumen lain pajak keluaran. tapi apabila tidak memenuhi maka terutang PPN biasa dengan menerbitkan FP biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/133837--23-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)