Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait transaksi dgn Kawasan Berikat, jika customer melakukan pembayaran lebih dahulu (misal inv dibuat tgl 1) baru barang dikirim (SPPB dan FP 070 dibuat tgl 5), apakah tgl inv dan FP berbeda tidak masalah?“ klo kita tdk mengatur terkait tgl invoice ya, disampaikan scr umum klo fp dibuat pd saat pembayaran atau penyerahan brg mana yg lbh dahulu. Kemudian utk fp 07 bisa dibuat ketika sudah ada SPPB.
Jawaban
ketentuan penerbitan fp tetap mengacu pada pasal 69 ayat 1 dan 2 PMK 18 2021. Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat mengacu ke pasal 21 ayat 5 PMK 65 2021. Tanggal invoice tidak selalu menjadi dasar tanggal penerbitan fp, jadi antara invoice dan fp tanggalnya berbeda tidak masalah krn dasar penerbitan fp adalah saat yg ditentukan di pmk 18 di atas.
Dasar Hukum
–
Editor
LR