User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133796--22-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika wajib pajak OP mempunyai penghasilan diatas 4,8M itu bisa dijadiin PKP secara jabatan, untuk penghasilannya dari penghasilan lain + gaji atau dari penghasilan lain saja?

Jawaban

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 1 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013 menjelaskan Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.00

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k27/133796--22-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)