faq1:5k27:133752--22-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Januari-April penghasilan dari DN, selebihnya penghasilan dari LN dan sudah dipotong di negara asal. apakah harus dilaporkan juga?
Jawaban
Pajak di Indonesia menganut world wide income sehingga atas penghasilan dari luar negeri juga harus dilaporkan di SPT. Cara pelaporannya bisa diinputkan di angka 3 Penghasilan Neto Luar Negeri di bagian induk SPT 1770S atau angka 4 Penghasilan Neto Luar Negeri di SPT 1770. Mengenai pajak yang sudah dipotong di luar negeri, bisa dikreditkan dengan menggunakan mekanisme sesuai PMK-192/2018
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k27/133752--22-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)