faq1:5k27:133722--22-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
harta asuransi unit link yang tidak diikutkan TA dan ingin ikut PPS kebijakan 1 untuk penentuan nilainya bagaimana ya?
Jawaban
pasal 3 ayat 4 PMK 196/2021 Nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; b. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor; c. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/133722--22-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)