faq1:5k27:133714--22-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. jka perusahaan akan membagikan saham kpd karyawan nya, apakah dipotong pph? Jika iya ketentuannya bgmn ? 2. Jk perusahaan akan memberi hadiah berupa barang kpd karyawan atas prestasi. Apakah dipotong pph? Jika iya ketentuannya bgmn?“
Jawaban
1. Membagikan saham ini maksudnya pembagian laba dalam bentuk saham? Ini bisa dianggap dividen sesuai penjelasan UU PPh, bisa dikenakan PPh atas dividen yang dipotong PPh final 10% karena tidak termasuk kriteria dividen sesuai pmk 18/2021 2. Kemungkinan bisa kena PPh 21 atas hadiahnya, karena yang terima pegawai atas kinerjanya jadi bisa aja dianggap semacam bonus. Penghitungannya sesuai yang ada di PER-16/2016, tapi arahkan WPnya untuk menentukan sendiri ya atas pemberian hadiahnya dianggap sb
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k27/133714--22-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)