Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau tanya atas produk unit link terproteksi yang di beli dr salah satu bank beberapa tahun yg lalu dan sekarang telah jatuh tempo dan cair beserta keuntungannya, pertanyaan nya pencairan unit link tersebut dan keuntungan nya di spt dimasukan ke form mana ya, apakah hanya reklas asset saja untuk pokok nya dan keuntungannya masuk ke pendapatan lain lain bukan objek pajak?
Jawaban
pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa masuk penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Namun karena unit link, ada keuntungan pada bagian investasinya. Sebelumnya diatur di SE-09/PJ.42/1997 disebutkan keuntungan tsb diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh sebesar 15% bersifat final, tetapi telah dica
Dasar Hukum
–
Editor
FDF