faq1:5k27:133704--22-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp memiliki penghasilan final dan tidak final, apakah biayanya bisa dibagi secara proporsional?
Jawaban
sesuai dengan PP 94/2010, wp tersebut wajib melakukan pembukuan secara terpisah. Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k27/133704--22-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)