User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133704--22-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp memiliki penghasilan final dan tidak final, apakah biayanya bisa dibagi secara proporsional?

Jawaban

sesuai dengan PP 94/2010, wp tersebut wajib melakukan pembukuan secara terpisah. Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k27/133704--22-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)