Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jadi terdapat penjualan unit ke konsumen melalui KPR bank dan sudah BAST, akan tetapi karena ada penunggakan pembayaran ke bank oleh konsumen maka terjadi pembatalan atas unit tsb. Oleh karena itu, jika unit tsb dijual kembali apakah bisa memanfaatkan PPN DTP? mas/mbak ini kan jatohnya batal terjual ya, apakah bisa tetap dpat insentif PPN DTP PMK 6/PMK.010/2022,?
Jawaban
sesuai Pasal 4 ayat (2) PMK-6/PMK.03/2022 Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang: a. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan b. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. tidak dijelaskan lebih lanjut keterangan pada huruf b, apakah itu masuk ke klausul
Dasar Hukum
–
Editor
FDF