faq1:5k27:133584--22-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan tempat sy bekerja adalah BUMN, kami melakukan pengadaan konsumsi melalui sebuah restoran yang nilainya diatas 10 juta dalam struk tagihan terdapat tax (sy beranggapan pajak daerah) dan service charge.. apakah kami juga perlu mengenakan pph 22 lagi atas pengadaan tersebut Pak?
Jawaban
Pengadaan konsumsi di restoran dpt diklasifikasikan sbg belanja barang, dan terutang pph 22 jika pembayaran tsb utk keperluan kegiatan usaha, nilai di atas 10 juta, dan tdk termasuk yg dikecualikan dr pemungutan bds pasal 3 ayat (1) huruf (e) pmk 34/2017
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k27/133584--22-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)