User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133584--22-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan tempat sy bekerja adalah BUMN, kami melakukan pengadaan konsumsi melalui sebuah restoran yang nilainya diatas 10 juta dalam struk tagihan terdapat tax (sy beranggapan pajak daerah) dan service charge.. apakah kami juga perlu mengenakan pph 22 lagi atas pengadaan tersebut Pak?

Jawaban

Pengadaan konsumsi di restoran dpt diklasifikasikan sbg belanja barang, dan terutang pph 22 jika pembayaran tsb utk keperluan kegiatan usaha, nilai di atas 10 juta, dan tdk termasuk yg dikecualikan dr pemungutan bds pasal 3 ayat (1) huruf (e) pmk 34/2017

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k27/133584--22-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)