User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133529--22-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila wp memenuhi semua syarat untuk memperoleh PPN DTP atas perolehan rumah tapak, bagaimana cara penerbitan FP nya mas?

Jawaban

pasal 9 PMK 6/2022 Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, terdiri atas: a. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif PPN ditang

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k27/133529--22-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1