User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133522--22-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk PKP yang menerbitkan FP 08 dibebaskan tapi salah memilih kode cap apakah bisa dibuat FP pengganti?

Jawaban

sesuai Per 24/2012 seharusnya boleh2 saja mas membuat FP pengganti sepanjang belum diperiksa. kalau faktur normalnya sudah dilaporkan, silakan lapor spt pembetulan juga

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k27/133522--22-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)