faq1:5k27:133522--22-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk PKP yang menerbitkan FP 08 dibebaskan tapi salah memilih kode cap apakah bisa dibuat FP pengganti?
Jawaban
sesuai Per 24/2012 seharusnya boleh2 saja mas membuat FP pengganti sepanjang belum diperiksa. kalau faktur normalnya sudah dilaporkan, silakan lapor spt pembetulan juga
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/133522--22-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)