User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133438--22-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ingin bertanya seorang pria memiliki Ibu yang tidak memiliki NPWP, menumpang NPWP anak untuk melaporkan harta setiap tahun. Kemudian Pria ini menikah dengan Wanita yang bekerja, maka NPWP digabung, antara suami dan istri, KK juga baru karena keluarga baru, maka bagaimana dengan Ibu yang menumpang NPWP anak? konsep kesatuan ekonomi cuma suami-istri sama anak belum dewasa menggunakan npwp orang tuanya kan ya? ga ada orangtua make npwp anak?

Jawaban

iya bener, yang di maksud satu kesatuan ekonomis dalam keluarga adalah suami dan istri serta anak belum dewasa sesuai pasal 8 UU PPh. Sementara untuk kasus WP ini, sepanjang sang ibu memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, maka sebaiknya membuat NPWP sendiri untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k27/133438--22-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)