faq1:5k27:133417--22-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Ketika Sekuritas setor pajak (dari potongan pajak transaksi jual saham tiap nasabahnya) apakah di sistem pajak bisa diketahui jumlah potongan pajak tiap nasabah sekuritas tersebut?
Jawaban
Apabila atas pemotongan tersebut sudah dilaporkan maka akan ada di sistem perpajakan. Jika ingin konfirmasi teknis lebih lanjutnya konfirmasi ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k27/133417--22-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)