User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133417--22-maret-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Ketika Sekuritas setor pajak (dari potongan pajak transaksi jual saham tiap nasabahnya) apakah di sistem pajak bisa diketahui jumlah potongan pajak tiap nasabah sekuritas tersebut?

Jawaban

Apabila atas pemotongan tersebut sudah dilaporkan maka akan ada di sistem perpajakan. Jika ingin konfirmasi teknis lebih lanjutnya konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k27/133417--22-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)