User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133361--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP pemotong bertransaksi dengan WP PP23 yang punya suket (memanfaatkan insentif PPh final DTP) dan pemotong sdh terlanjur potong pph pasal 23, bagaimana solusinya?

Jawaban

Dalam hal terdapat transaksi yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 namun telanjur dipotong atau dipungut PPh berdasarkan ketentuan umum PPh sebenernya dijelasin di se-46/2020. Tapi apabila memang WP PP 23nya memanfaatkan insentif bisa jelasin se-44/2021 yg materi angka 3 angka 9. Kalo mau pbk kosul KPP ya karena diksinya itu pembayaran final bukan yg terlanjur dipotong PPh 23(ketentuan umum).

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/133361--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)