faq1:5k27:133360--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bagaimana perlakukan perpajakan atas claim asuransi kendaraan yang diterima oleh badan?
Jawaban
di pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh sttd UU Cika dan penjelasannya. Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (i) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam pengh
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k27/133360--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)