User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133360--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana perlakukan perpajakan atas claim asuransi kendaraan yang diterima oleh badan?

Jawaban

di pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh sttd UU Cika dan penjelasannya. Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (i) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam pengh

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/133360--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)