faq1:5k27:133359--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau bertanya untuk batasan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) utk tahun 2021 itu harus mencapai nilai berapa ? dan untuk peraturannya nomor berapa pak/bu ? karena kan masa pph final sudah habis. Mohon solusinya.
Jawaban
Untuk batasan PKP masih pakai PMK-197/2013 ya mas, yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Apabila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari itu tidak wajib dikukuhkan, namun diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k27/133359--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)