User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133358--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah untuk Institusi Pendidikan, yang melakukan rekrutment siswa, menerima pembayaran, dan sistem belajar, skema jasa pendidikan dikenakan PPN atau tidak. Cukup mengacu pada PMK 223 tahun 2014 terkait ini ya, mas/mba?

Jawaban

Iyaa mbak, bisa mengacu juga ke pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPN sttd UU Cika, untuk kriteria Jasa Pendidikan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai masih diatur di PMK-223/2014. Nanti bisa jelaskan mengenai Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai ama yang tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai di PMK tersebut ya mbak.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/133358--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)