faq1:5k27:133356--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mbak WP tanya terkait transaksi jualbeli properti..apa dampak thd pajak atas penjualan properti atau tanah dan/atau bangunan di bawah harga njop?

Jawaban

Secara umum transaksi jual beli properti dari segi PPh akan dikenakan PPh final pengalihan tanah/bangunan. PPh yang dikenakan adalah sebesar tarif(sesuai dengan jenis transaksi) dikali dengan jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mengacu ke pasal 2 ayat (2) PP 34 TAHUN 2016. Di penjelasan pasalnya tidak ditentukan yg menjadi dasar penentuan nilainya, yg diatur adalah nilai pengalihannya, salah satunya adalah nila

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/133356--06-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)