User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133351--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP bertanya badan usaha berbentuk radio, menerima dana hibah dari Pemkot sebesar 50jt. Pertanyaan saya, dana hibah itu sendiri apakah termasuk yg tdk dikenai pajak. mohon pencerahannya mas mbak. Terima kasih

Jawaban

Halo mas, harta hibahan yg dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan disebutkan di pasal 9 ayat (1) PMK-90/2020. Apabila tidak termasuk di situ maka harta hibahan tersebut merupakan objek pajak, pas menerima dana hibah tadi tidak ada potput tapi nanti masuk sebagai penghasilan di SPT Tahunannya.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/133351--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)