User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133330--21-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dari penjelasan dibawah ini : “Sepanjang jasa yang diserahkan PT. C kepada PT. B adalah pengelolaan gedung, maka hal tersebut termasuk dalam jasa manajemen, dimana penyerahan jasa manajemen terutang PPh 23 dengan tarif 2% x jumlah bruto atas imbalan jasa tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai” Atas penyerahan PT C kepada PT B dipotong PPh 23 (Jasa pengelolaan) Bagaimana halnya atas penyerahan tagihan service charge & utilitas lainnya PT C kepada PT A , apakah PT A memotong PPh 23 juga atau

Jawaban

Secara ketentuan dapat di jelaskan sebagai berikut: 1. Bisa dikenakan PPh final atas persewaan tanah dan atau bangunan apabila si penyewa mengakui pembayaran tersebut sebagai pembayaran atau utang yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa. Sebagaimana yang di jelaskan di Pasal 4 ayat 2 PP 34 TAHUN 2017. Dalam penjelasan pasal 4 ayat (2) di PP 34/2017 tsb juga ada contoh kasus serupa dg yg WP sampaikan, dimana apabila ada pembayaran sewa dan service charge kpd pengelola gedung

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k27/133330--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)