User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133250--21-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp sudah dipotong pph final jasa kontruksi namun belum mendapatkan bukti potong, lawan transaksi likuidasi dan tidak bisa dihubungi sama sekali

Jawaban

selama lawan transaksi memiliki NPWP maka masih ada kewajiban menerbitkan bukti potong, silakan konfirmasi kembali atau ke kpp untuk minta dibantu menghubungi lawan transaksi.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k27/133250--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)