faq1:5k27:133250--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp sudah dipotong pph final jasa kontruksi namun belum mendapatkan bukti potong, lawan transaksi likuidasi dan tidak bisa dihubungi sama sekali
Jawaban
selama lawan transaksi memiliki NPWP maka masih ada kewajiban menerbitkan bukti potong, silakan konfirmasi kembali atau ke kpp untuk minta dibantu menghubungi lawan transaksi.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k27/133250--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)