User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133243--18-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“(email) mau bertanya, jika kita sebagai PKP dengan klasifikasi usaha Jasa Management berhubungan dengan IT, lalu ada 1 project yang mana kita harus kita membuat tagihan seolah jasa outsource karena ada pihak lain yang memakai tenaga kerja kita, flow nya perusahaan kami menagihkan invoice kepada Pihak kedua (Perusahaan Outsource)—→ lalu pihak ke dua menyalurkannya ke pihak ke Pihak ketiga (pemakai Jasa), secara ketentuan apakah boleh perusahaan kami menagihkan kepada pihak kedua memakai

Jawaban

dijelaskan normatif sesuai UU PPN, PMK-83/2012, dan SE-47/PJ/2012 ya Ay. Sepanjang jasa tenaga kerjanya memenuhi kriteria jasa tenaga kerja yang ada di pasal 1-3 PMK-83/2012 maka tidak dikenai PPN. Gambaran mengenai jasa tenaga kerja bisa lihat contoh di SE-47/PJ/2012. DPP Nilai lain bisa digunakan dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jas

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k27/133243--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)