Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
“1. WP baru terdaftar NPWP tahun 2022 memilih skema tarif umum, sudah lapor SPT 2020 karena ikut PPS. Untuk Tahun 2022 memberitahukan penggunaan NPPN, untuk tahun 2021 nya bagaimana? ini berarti 2021 dianggap pembukuan ya mas mba? kalau iya 2021 dianggap pembukuan, 2022nya itu masih boleh NPPN? 2. WP bukan PKP, membangun rumah maka dapat dikenai PPN KMS ya. Lalu rumah baru dibangun ini dijual. aspek PPN atas jual belinya bagaimana? ini selama bukan PKP berarti ya ga ada PPNnya ya?”
Jawaban
“1. Berarti kemungkinan WP kewajiban subjektif dan objektifnya sudah ada sejak sebelum tahun 2022 ya Mba? Jika penghasilannya dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan gak memberitahukan pakai NPPN maka dianggap menyelenggarakan pembukuan Mba. 2. Kalau penjualnya bukan PKP maka transaksi tersebut harusnya tidak dipungut PPN.”
Dasar Hukum
–
Editor
NP