User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133240--18-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Ijinkan kami mengenai beberapa pertanyaan terkait penyertaan modal, sebagai berikut : 1. Perusahaan kami melakukan investasi ke perusahaan lain. Contoh : PT. ABC melakukan penyetoran modal atau uang muka saham ke PT. XYZ senilai Rp 1milyar. Dengan modal kepemilikan lebih dari 25%. Pertanyaan kami : A. Apakah PT. XYZ diharuskan melakukan pembagian dividen atau pembayaran bunga ke PT. ABC atas penyertaan modal yg sudah diterima? B. Apabila selama ini PT. ABC tidak menerima bunga atau dividen dar

Jawaban

“Dijawab normatif sesuai ketentuan perpajakan aja ya Mbaa. 1. A. Tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur kewajiban Perusahaan untuk membagikan dividen/bunga kepada pemegang saham. Pembagian dividen/bunga disesuaikan dengan proses bisnis/kebijakan perusahaan atau bisa juga mengacu ke ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang bentuk Perseroan Terbatas (PT). Karena kepemilikan sahamnya >25% maka dianggap ada hubungan istimewa sesuai pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh, sehingga transaks

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k27/133240--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)