faq1:5k27:133222--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait dengan dividen yang diterima op. Apabila dividen yang diterima senilai 100 jt, dan wp melakukan investasi senilai 150jt, apakah hal tersebut diperbolehkan? mengingat yang diatur di pmk 18 hanya apabila investasi kurang dari nilai dividen.
Jawaban
Tidak diatur khusus di ketentuan, namun kembali ke ketentuan PMK-18/2021 yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan senilai dividen yang diterima saja, dengan syarat diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k27/133222--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)