User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133210--21-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami ingin menanyakan terkait PMK No. 173/PMK.03/2021. Di pasal 28 ayat 4 PMK tersebut tertulis sebagai berikut:'Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.'Saat ini kami (Pengusaha di TLDDP) akan melakukan jasa ke KPBPB berupa jasa service dan perbaikan mesin. Yang ingin kami tanyakan adalah, apakah jasa service dan perbaikan mesin tersebut tidak dikenakan PPN? Apakah kami har

Jawaban

berarti ini pengusaha di TLDDP nya dateng ke KPBPB ya untuk melakukan perbaikan ? Kalau demikian berarti benar bisa menggunakan pasal 28 ayat 4 PMK 173/2021, atas penyerahan jasa tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN. PKP di TLDDP tetap harus membuat FP dengan kode 080. Kalau untuk keterangannya bisa di isinya disesuaikan dengan yang ada di efaktur, harusnya Kawasan Bebas PP 41/2021

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k27/133210--21-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)