User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133197--21-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PK diterbitkan paling berapa lama kalau masih dianggap sebagai FP?

Jawaban

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k27/133197--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)