faq1:5k27:133197--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PK diterbitkan paling berapa lama kalau masih dianggap sebagai FP?
Jawaban
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k27/133197--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)