faq1:5k27:133172--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh dividen op yang disetor sendiri karena tidak diinvestasikan paling lama disetor kapan?
Jawaban
Pasal 40 PMK-18/PMK.03/2021 (1) PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. (3) Wajib Pajak orang pribadi ya
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k27/133172--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)