faq1:5k27:133170--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“WP bekerja remote freelance sebagai online rater (search engine evaluator) di website luar negeri. Penghasilan dlm USD dan tdk ada potongan pajak disana. Bagaimana perhitungan pajaknya ya kak? Bagaimana pengisian spt tahunannya? Mas Mbak, untuk penghasilan yang diterima ini menggunakan Kurs KMK saat penghasilan diterima atau gimana ya? Lalu, perhitungan pajaknya akan diperhitungkan pada SPT Tahunan kan ya Mas Mbak? Nanti masuk ke ph luar negeri? karena nggak ada pemotongan pph dari LN, maka ng
Jawaban
Untuk keperluan penghitungan pajak maka digunakan kurs KMK saat diterimanya penghasilan. Penghitungan pajaknya karena tidak memiliki bukti telah dipotong PPh dari luar negeri, maka tidak perlu menghitung kredit pajak luar negeri.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k27/133170--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)