User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133165--21-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“Mohon bertanya atas kasus sbb : Jika kami membeli software dari luar negeri (korea) dan dipungut VAT dari pihak penjual (Korea). Apakah kami sebagai pembeli dalam negeri (PKP) harus pungut PPN lagi? Kalau iya berarti double VAT? Jika tidak apakah cukup dilampirkan faktur pajak dari pihak luar negeri atau cukup invoice saja? Selain PPN akan kami pungut juga pph26 kan? Dg tariff (ada COD) 10%. Dan dasar ketentuannya apa ya?”

Jawaban

PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut. UU PPN No.42 TAHUN 2009 Pasal 3A ayat (3), jadi walaupun sudah dipungut PPN di negara asal, saat dimanfaatkan di dalam daerah pabean tetap harus melunasi PPN atas pembelian BKP/JKP tsb. Untuk PPh pasal 26 tidak dikenakan jika transaksi hanya pembelian. Sila cek pengenaan PPh 26 atas apa saja

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k27/133165--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)