User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133119--21-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP terima dividen yang berasal dari luar negeri. Dividen sudah dipotong pajak di luar negeri. WP bertanya apakah perlu lapor realisasi. Saat digali WP info dividen belum diinvestasikan di Indonesia. Kalau kayak gini gak perlu lapor realisasi kan ya mas mba? Dan apakah dipotong lagi di Indonesia? Atau cukup pemotongan di LN menjadi kredit pajak?

Jawaban

dijelaskan berdasarkan pmk 18/2021, dividen dari luar negeri ada yang dari saham bursa dan non bursa. wp tidak menginvestasikan dividennya, maka tidak perlu lapor realisasi. namun atas penghasilan tsb menjadi objek pph sebagai penghasilan dari luar negeri. pajak yang sudah dipotong di LN bisa dikreditkan sesuai ketentuan kredit pajak pph 24.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k27/133119--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)