User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133115--21-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk SPT PPH 25 tahunan , saya dan istri saya pakai 1770 S, karena perhitungan gabung, saya (suami) jadi LEBIH BAYAR, sementara istri kurang bayar 62juta… suami lebih bayar 7,6 juta. apakah bisa di PBK dari suami ke istri apa gimana?

Jawaban

Tidak bisa dilakukan PBK, karena ini status LB di spt tahunan bukan karena penyetoran/pembayaran yang salah.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k27/133115--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)