faq1:5k27:133115--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk SPT PPH 25 tahunan , saya dan istri saya pakai 1770 S, karena perhitungan gabung, saya (suami) jadi LEBIH BAYAR, sementara istri kurang bayar 62juta… suami lebih bayar 7,6 juta. apakah bisa di PBK dari suami ke istri apa gimana?
Jawaban
Tidak bisa dilakukan PBK, karena ini status LB di spt tahunan bukan karena penyetoran/pembayaran yang salah.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k27/133115--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)