faq1:5k27:133089--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
halo ,kalau ada penjualan aktiva tetap , apakah dihitung sebagai penghasilan bruto dan bayar PP23 , atau dihitung sebagai keuntungan penjualan aktiva tetap dan dikenakan tarif Pph umum
Jawaban
Kalau PP 23 kan penghasilan atas usaha ya mba. Pasal 2 ayat (1) PP 23/2018 Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. nah ini kasusnya dia bukan atas usaha melainkan penjualan aset. Jadi sepanjang memang bukan dari usaha maka kenanya bukan pp 23 namun lebih ke pasal 17 (tarif umum) UU PPH sttd UU HPP
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k27/133089--21-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)