Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
(email) Dear Rekan, Saya PT HAKAMATA UTAMA selaku eksportir HAKAMATA WORKS CO.,LTD selaku penerima Mohon pencerahan mengenai input data dokumen lain ekspor dimana pada bulan desember 2021 lalu, saya menghubungi kring pajak untuk pengaduan dokumen lain ekspor REJECT dengan keterangan ETAX API 50041 ( NPWP PEMILIK TIDAK SESUAI DENGAN DATA BEA CUKAI), namun setelah saya konfirmasi ke bea cukai untuk data nya tidak ada masalah. Dari keterangan bea cukai saya harus konfirmasi ke DJP. Dari
Jawaban
Untuk pengisian PEB di dokumen lain PK, silakan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya mas, sesuai PEB nya dan sesuai keadaan sebenarnya di lapangan. Secara aplikasi, PEB itu kan data dari BC mas, dan itu datanya dipertukarkan dengan kita, sehingga butuh waktu untuk pertukaran datanya tsb. Ketika data tsb belum dipertukarkan, maka ketika wp upload, kemungkinan reject. Saat ini secara sistem efaktur saat menginput PEB salah satunya NPWP pemilik barang akan divalidasi, sehingga apabila PEB tidak
Dasar Hukum
–
Editor
MAR